Kasus SMS Ancaman Hary Tanoesoedibjo Molor, Polri dan Kejagung Digugat Praperadilan

Kasus SMS Ancaman Hary Tanoesoedibjo Molor, Polri dan Kejagung Digugat Praperadilan

4 September 2019
Pengusaha media, Hary Tanoesoedibjo.

Pengusaha media, Hary Tanoesoedibjo.

RIAU1.COM - Kasus SMS ancaman Hary Tanoesoedibjo kembali dipertanyakan. 

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI) gugat praperadilan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung karena diduga menghentikan perkara tindak pidana SMS ancaman yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo.

Seperti dilansir bisnis.com, Rabu, 4 September 2019, Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 103/pid.prap/2019/pn.jkt.sel dan hakim yang ditunjuk menangani gugatan tersebut adalah Ferry Agustin.

 

"Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar Senin 9 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (3/9/2019).

Menurut Adi, pohak Termohon I yaitu perwakilan Bareskrim Polri sudah berjanji kepada Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa tahun lalu, untuk mempercepat penanganan kasus yang melibatkan bos MNC Grup itu, tetapi sampai saat ini perkara itu mandek di Bareskrim Polri dan tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Padahal sesuai KUHAP, perkara yang disidik dan sudah ada tersangkanya harus dilimpahkan ke Penuntut Umum atau Kejaksaan. Jika kemudian dari hasil penelitian JPU, delik formil dan materil lengkap, maka perkara dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo juga pernah mengajukan gugatan prapradilan dengan tergugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung bernama Yulianto.

Yulianto sendiri merupakan Kepala Subdirektorat yang menangani kasus Mobile 8 Telkom milik Hary Tanoesoedibjo konglomerat media.

Namun, gugatan yang dilayangkan pengusaha Batubara di Kalimantan itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga putusan Hakim memperkuat penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo oleh penyidik Bareskrim Polri. Kemudian, tim penyidik Bareskrim berjanji akan mempercepat pelimpahan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Namun, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, perkara pengancaman terhadap Jaksa Yulianto yang menjadikan Hary Tanoesodibjo sebagai tersangka itu tidak jelas statusnya," kata Adi.

 

Dia menjelaskan perkara yang ditangani Bareskrim Polri sejak 3 tahun lalu itu, seharusnya sudah P21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua ke JPU, tapi hingga saat ini perlimpahan tahap satu pun belum dilakukan tim penyidik. Bahkan, menurutnya, JPU yang sudah menerima SPDP juga tidak mengwasi kasus tersebut hingga akhirnya mangkrak di Polri.

"Kami berharap Majelis Hakim memerintahkan pihak termohon I untuk segera melakukan proses selanjutnya, sebagaimana diatur KUHAP dalam bentuk menyerahkan perkas perkara dan tersangka ke termohon II untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan," ujarnya.

R1/Hee