Mobil Mewah Plat Merah BA 2 E dan BM 10 A Terjaring Razia Ditlantas Polda Riau

Mobil Mewah Plat Merah BA 2 E dan BM 10 A Terjaring Razia Ditlantas Polda Riau

3 September 2019
Polantas dari Ditlantas Polda Riau menjaring dua mobil mewah berplat merah (foto: dok/riau24group)

Polantas dari Ditlantas Polda Riau menjaring dua mobil mewah berplat merah (foto: dok/riau24group)

RIAU1.COM - Ditlantas Polda Riau menggelar Operasi Patuh Muara Takus di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Pekanbaru, Selasa 3 September 2019 pagi, sejumlah pelanggar lalu lintas pun banyak terjaring.

Menariknya, ada dua unit mobil berplat merah yang turut terjaring saat melintas di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Pustaka Wilayah Soeman HS.

Dua mobil mewah jenis SUV, Toyota Fortuner berplat BA 2 E dan Toyota Harrier berplat BM 10 A dihentikan personel Ditlantas Polda Riau karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya.

Benar saja, setelah diperiksa, ternyata ada banyak plat nomor di setiap mobil pejabat dari Sumatera Barat (Sumbar) dan Kota Pekanbaru itu.

Seperti mobil Toyota Fortuner yang semula berplat merah variasi BA 2 E, ternyata juga terselip TNKB hitam BA 1046 BS dan juga plat merah variasi BA 1585 E.

Hal serupa juga ditemukan pada mobil mewah Toyota Harrier yang semula berplat merah variasi BM 10 A, juga terselip dua lembar plat merah dengan nomor yang berbeda dengan seri belakang T.

Terkait dengan temuan pelanggaran tersebut, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi mobil tersebut dengan menahan STNK dan juga SIM.

"Kita juga akan mendalami, alasan pengemudi memiliki banyak TNKB yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Eko kepada awak media usai menggelar razia Operasi Patuh Muara Takus 2019.

"Jika memang mobil dinas, maka gunakan untuk dinas, tidak perlu diganti dengan TNKB hitam. Apakah malu atau bagaimana, kita juga belum tau. Kita akan minta keterangan pengemudi lebih jauh," tegasnya.

Eko melanjutkan, untuk hari kelima Operasi Patuh Muara Takus 2019 ini, pihaknya sudah menjaring sebanyak 54 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang dan juga menahan dua unit kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Kita mengimbau kepada para pengendara untuk memperhatikan kelengkapan berkendara, baik itu STNK, SIM dan juga kelengkapan kendaraannya," imbaunya.