6 Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi, 77 Orang Bebas Dihari Kemerdekaan RI

6 Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi, 77 Orang Bebas Dihari Kemerdekaan RI

12 Agustus 2019
Ilustrasi (Int)

Ilustrasi (Int)

RIAU1.COM -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Riau mengusulkan 6.109 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2019.

Bahkan, 77 orang diantaranya diusulkan mendapat remisi khusus (RK II), di mana akan bisa langsung menghirup udara bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau Surung Pasaribu mengatakan, remisi diberikan pada mereka yang berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran.

Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

"Tidak semua dapat remisi karena statusnya masih tahanan dan status WBP nya tidak memenuhi syarat mendapat remisi sesuai PP nomor 99 tahun 2012," ungkapnya, Senin 12 Agustus 2019.

Dirincikan, dari 6.109 yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan, 6.032 orang mendapatkan remisi khusus I (RK I) atau masih menjalani masa hukuman.

"Remisi satu bulan 1.234 orang, dua bulan 1.672 orang, tiga bulan 1.389, empat bulan 1.016 orang, lima bulan 633 orang dan enam bulan 88 orang," ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan seprovinsi Riau mencapai 12.272 orang. Kondisinya juga tidak seimbang dengan kapasitas pemasyarakatan yang ada.