PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla Riau

PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla Riau

9 Agustus 2019
Kabut asap menyelimuti Pekanbaru akibat Karhutla (Dokumen Riau1

Kabut asap menyelimuti Pekanbaru akibat Karhutla (Dokumen Riau1

RIAU1.COM -Kepolisian Daerah Riau menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka pembakar lahan yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang berada di Desa Pangakalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. 

Diketahui, sekitar 150 hektar lahan terbakar di areal perusahaan tersebut.

"Kita sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS sudah tahap penyidikan. Karena tahap penyelidikan sudah cukup bukti kita tingkatkan ke penyidikan dan ini sedang berproses," ungkap Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo dalam keterangan persnya, Jumat 9 Agustus 2019.

Disampaikannya, Polda Riau bersikap profesional dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, mulai itu perorangan maupun perusahaan.

"Polri tidak bisa ditekan oleh manapun. Polda Riau dalam hal ini tidak bisa didikte oleh pihak manapun. Kita bekerja profesional," tegas Kapolda.

Loading...

PT Sumber Sawit Sejahtera ditetapkan tersangka karena dianggap lalai terjadinya kebakaran lahan di areal konsensi tersebut.

"Karena kelalaiannya dalam mengelola hutan dan lahan yang dimilikinya yakni sawit sehingga timbul kebakaran. Menetukan korporasi sebagai tersangka berbeda menetukan perorangan sebagai tersangka dan menyatakan ahli didalamnya," bebernya.

Sementara itu, tersangka perorangan yang ditangani Polres jajaran Polda Riau berjumlah 27 laporan dengan 27 tersangka.