FLHI Tuding Masukan Tim Pusako FH Unand Soal Seleksi Capim KPK Menyesatkan Publik

FLHI Tuding Masukan Tim Pusako FH Unand Soal Seleksi Capim KPK Menyesatkan Publik

7 Agustus 2019
Aktivis FLHI, Petrus Selestinus.

Aktivis FLHI, Petrus Selestinus.

RIAU1.COM - Soal masukan untuk seleksi Calon Pimpinan KPK yang sedang berlangsung.

Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) memberikan klarifikasi atas penilaian dan masukan dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, terkait rangkaian seleksi Calon Pimpinan KPK.

"Saya menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi atas penilaian PUSaKO pada proses seleksi Capim KPK karena mengandung muatan yang berpotensi menyesatkan publik," kata Aktivis FLHI, Petrus Selestinus melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019, seperti dilansir Antara. 

 

Menurut Petrus Selestinus, penilaian dan masukan yang disampaikan PUSaKO itu bersumber dari tafsir ngawur dan diformulasikan dalam pernyataan sikap yang menyesatkan publik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menilai, PUSaKO membuat tafsir yang ngawur terhadap substansi pasal 29 huruf k UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Penilaian dan masukan itu dapat bertujuan untuk membangun ketidakpercayaan publik terhadap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, sekaligus membangun ketidakpercayaan publik terhadap calon pimpinan KPK itu sendiri," katanya.

Sementara itu, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam yang tergabung dalam Forum Lintas Hukum bersama Petrus Selestinus mengatakan perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan persoalan agar publik tidak tersesat.

"Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sedang bekerja melakukan seleksi dan Calon Pimpinan KPK masih menjalani seleksi menjelang tahap akhir, sudah sesuai dengan treknya," katanya.

 

Sebelumnya, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang memberikan penilaian dan masukan terkait rangkaian seleksi Calon Pimpinan KPK.

Peneliti PUSaKO, Hemi Lavour Febrianandez yang mewakili beberapa lembaga yang tergabung dalam Lembaga Penelitian Hukum Indonesia (LPHI) memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi, untuk memilih Calon Pimpinan KPK, ada permasalahan mendasar, yakni ada persyaratan administratif yang tidak dipenuhi oleh Calon Pimpinan KPK.

PUSaKO menyatakan kekhawatiran adanya cacat prosedural dan menilai ada kelalaian dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

R1/Hee