Wow, Dua Orang Anak Buah Sri Mulyani Lolos Psikotes Calon Pimpinan KPK

Wow, Dua Orang Anak Buah Sri Mulyani Lolos Psikotes Calon Pimpinan KPK

6 Agustus 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

RIAU1.COM - Nama nama yang lolos Psikotes sudah diumumkan.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 40 peserta yang lulus dari tes psikologi atau seleksi tahap kedua.

Puluhan peserta tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Mulai dari jenderal, aparat kepolisian, auditor, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), hingga pegawai negeri sipil (PNS).

 

Menariknya, dari sederet nama yang lolos seleksi tahap dua, terdapat 'anak buah' Menteri Keuangan Sri Mulyani. Satu orang masih berstatus PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, satu lainnya sudah purna bhakti.

Mereka adalah Sigit Danang Joyo yang saat ini menyandang jabatan Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Neneng Euis Fatimah yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat LPSE Kemenkeu.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tak memungkiri, bahwa Sigit Danang Joyo saat ini masih berstatus PNS di lingkungan otoritas pajak.

"Betul, [Sigit Danang Joyo] PNS DJP," kata Hestu seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (6/8/2019).

Hestu menjelaskan, keikutsertaan Sigit Danang Joyo dalam seleksi calon pemimpin lembaga anti rasuah itu pun sudah diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

Sesuai prosedur, sambung dia, PNS Ditjen Pajak yang ingin mencalonkan diri memang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan otoritas pajak. Sigit Danang Joyo, pun sudah mendapatkan lampu hijau.

"Memang diizinkan oleh pimpinan DJP. Ada prosedurnya seperti itu," katanya.

 

Sebagai informasi, para peserta yang lulus tes psikologi wajib mengikuti tes selanjutnya yakni profile assesment. Tes digelar mulai pukul 07.30 WIB pada Kamis - Jumat, 8 - 9 Agustus 2019, di Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta.

Pada saat mengikuti profile assesment setiap peserta wajib membawa KTP, kartu peserta ujian dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Peserta yang tidak hadir mengikuti profile assesment dinyatakan gugur.

R1/Hee