Pengusaha TW Kaget Mendengar Kabar Pengacaranya Pukul Hakim Saat Sidang di PN Jakarta Pusat

Pengusaha TW Kaget Mendengar Kabar Pengacaranya Pukul Hakim Saat Sidang di PN Jakarta Pusat

19 Juli 2019
Tomy Winata. Foto: Istimewa.

Tomy Winata. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pengusaha Tomy Winata (TW) meminta pengacaranya, Desrizal (D), yang menjadi pelaku pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tengah persidangan, Kamis (18/7/2019), patuh dan taat pada hukum.

"D adalah salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy Winata (TW) untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (18/7/2019). TW mengimbau D agar taat dan patuh pada aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Juru Bicara TW, Hanna Lilies dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2019).

Hanna menyebut tindakan D memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi. Bahkan pihak TW juga terkejut mendengar kabar penganiayaan tersebut.

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan pada hari Kamis tersebut. Kami sangat menyesalkan. Padahal, selama ini yang kami tahu D bukan termasuk orang yang temperamental," ucap Hanna.

Karena kejadian itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut.

"Kami juga heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kata Hanna, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.

Sebelumnya, Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara diserang oleh D di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7/2019), dengan sebuah ikat pinggang.

Penyerangan terjadi di saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

"Di penghujung pembacaan putusan, saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso di Polres Jakarta Pusat.

Sidang perdata antara penggugat pengusaha nasional Tomy Winata (TW) dan PT PWG itu sempat diskors, kemudian dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.

Desrizal sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.