Fakta Persidangan, Menag Lukman Hakim Disebut Jaksa KPK Terima Suap dari Kakawanwil Kemenag Jatim

Fakta Persidangan, Menag Lukman Hakim Disebut Jaksa KPK Terima Suap dari Kakawanwil Kemenag Jatim

17 Juli 2019
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Kementerian Agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Kementerian Agama.

RIAU1.COM -Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyakini Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, menerima uang dari Kakanwil Kemenag Jatim nonaktif, Haris Hasanudin, senilai Rp70 juta. Uang itu diduga kontribusi Lukman dalam meloloskan Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi.

Menurut jaksa, uang Rp70 juta itu diberikan dalam beberapa tahap. Jaksa menyebut Lukman telah menerima uang Rp50 juta dari Haris pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya.

"Uang tersebut bersumber dari beberapa kepala kantor Kementerian Agama di Jawa Timur," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, Rabu (17/7/2019).

Lalu, Haris kembali memberi uang kepada Lukman Rp20 juta. Uang diberikan melalui ajudan Lukman bernama Herry Purwanto.

Jaksa juga mengesampingkan pernyataan Lukman yang membantah pernah menerima uang tersebut. Sebab keterangan Lukman itu dinilai bertentangan dengan alat bukti yang ada.

"Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya dan hanya menerima Rp 10 juta di Tebu Ireng, yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin," kata jaksa.

Menurut penuntut umum, keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak. Karena, hal ini bertentangan dengan alat-alat bukti.

Menurut jaksa, adanya pemberian uang itu dikuatkan oleh keterangan saksi Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Zuhri; Kabag Humas Kanwil Kemenag Jatim, Markus dan Haris.

Loading...

"Terdakwa Haris mengumpulkan uang dari beberapa kepala kantor Kemenag Jatim dengan istilah rujakan. Terkumpul Rp72 juta dan uang Rp 50 juta yang diberikan terdakwa melalui Markus dikemas sebuah map," kata jaksa.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, jaksa menyakini Haris turut memberi uang kepada Lukman. Selain itu, Haris juga disebut menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy.

Haris dinilai terbukti memberikan uang kepada Romy sebesar Rp 255 juta. Sementara untuk Lukman Rp 70 juta. Sehingga total Haris menyuap keduanya Rp 325 juta.

"Berdasarkan uraian dan fakta dan argumentasi di atas, kami berkesimpulan unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.

Dalam sidang tersebut, Haris dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.