Sampaikan Duplik di PN Siak, PH Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut Minta Kliennya Dibebaskan

Sampaikan Duplik di PN Siak, PH Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut Minta Kliennya Dibebaskan

16 Juli 2019
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan SK Menhut dengan terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi di PN Siak

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan SK Menhut dengan terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi di PN Siak

RIAU1.COM - Penasihat Hukum (PH) terdakwa tetap bersikukuh kedua kliennya Teten Effendi dan Suratno Konadi tidak melakukan pemalsuan surat SK Menhut seperti yang didakwakan.

Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakan PH terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan, di Pengadilan Negri (PN) Siak, Selasa 16 Juli 2019.

Duplik PH terdakwa atas replik JPU Kejari Siak itu memuat penegasan atas pledoinya yang dibacakan 2 pekan lalu. Melalui duplik itu, PH terdakwa tidak sependapat dengan replik JPU.

"Kami heran, kenapa JPU mengatakan kami gagal paham tentang surat palsu. Padahal, kami mengatakan, tidak ada surat palsu. Surat pelepasan yang dimaksud itu bukan palsu, dan palsu berbeda dengan sudah tidak berlaku lagi," kata tim PH terdakwa, Aksar Bone.

Bone menuturkan, selama persidangan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan objek perkara tersebut dengan surat palsu. Justru Yusril cs balik menuding JPU yang gagal paham terkait objek perkara surat palsu.

"Kami juga telah berhasil menunjukkan secara ilmiah tentang gagal pahamnya JPU dalam perkara ini. Kami berhasil menunjukkan kepada majlis tentang KUHAP dan uraian surat dakwaan yang kacau balau," tuturnya.

Loading...

Ia melanjutkan, eksepsi pada perkara perdata dan pidana sama sekali berbeda. Tanpa eksepsi pun, dirinya yakin majelis hakim sudah memahami dan sepakat dengan dupliknya.

"Pada repliknya, JPU mengatakan tidak perlu kami ditanggapi karena sudah ter-cover dalam surat dakwaan. Padahal itu hanyalah alasan saja, karena tidak sanggup membantah dalil kami," sebutnya.

PH terdakwa juga tetap berpegang dengan pledoinya dengan keyakinan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta kepada majelis untuk membebaskan kedua terdakwa.