Polda Riau Tangkap Truk Tronton Berisi Kayu Ilegal Logging dari SM Rimba Baling

Polda Riau Tangkap Truk Tronton Berisi Kayu Ilegal Logging dari SM Rimba Baling

16 Juli 2019
Ilustrasi (Int)

Ilustrasi (Int)

RIAU1.COM -Sub-Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengamankan satu truk tronton bermuatan kayu olahan, yang diduga hasil ilegal logging dari kawasan Suaka Margasatwa Rimba Baling, Kabupaten Kampar - Riau.

Kayu hasil pembalakan liar di SM Rimba Baling tersebut, diduga kemudian diolah di tempat berbeda untuk selanjutnya dikirim ke Medan, Sumatera Utara. Diperjalanan, aparat berwajib dari Subdit IV Reskrimsus Polda Riau pun menggagalkannya.

Direktur Reskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasubdit IV AKBP Andi Yul, Selasa 16 Juli 2019 menuturkan, truk tronton tersebut ditindak oleh jajarannya saat melintas di Jalan Arengka II, Kota Pekanbaru.

Sebelum menghentikan truk bermuatan kayu olahan ini, petugas lebih dulu melakukan pembuntutan. "Kita ikuti truknya. Asal kayunya dari Rimbang Baling tapi diolah dulu disuatu tempat, lalu dikirim ke Medan," kata Kasubdit IV berbincang dengan Riau1.com.

Setelah truk dihentikan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap sopir berinisial An (40) dan kernetnya Ed (55). Kemudian aparat juga memeriksa muatannya berupa kayu olahan, termasuk mengecek dokumennya.

Diketahui, truk tronton berpelat BK 87** LM tersebut bermuatan 20,5 meter kubik kayu olahan. Oleh pihak berwajib, tronton tersebut kemudian diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajahmada Pekanbaru, termasuk sopir dan kernetnya, untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan diduga melakukan pengangkutan, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan SKSHH, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e junto Pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.