7 Parpol di Riau yang Ajukan Gugatan Pileg Mulai di Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi

7 Parpol di Riau yang Ajukan Gugatan Pileg Mulai di Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi

13 Juli 2019
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama para komisioner lain saat menghadiri sidang di MK, Jumat (12/7/2019). Foto: Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama para komisioner lain saat menghadiri sidang di MK, Jumat (12/7/2019). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) dari Provinsi Riau mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019). Dalam sidang pendahuluan itu, tiga permohonan yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Berkarya, dan Partai Garuda batal hadir.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2019).

"Saya hadir di MK atas penugasan dari Bawaslu RI bersama empat anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, dan Hasan," katanya.

MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi majelis hakim menjadi tiga panel. Untuk perkara dari Riau disidangkan di ruang utama persidangan MK lantai dua.

Masing-masing panel sidang pendahuluan ini dipimpin oleh seorang ketua majelis dengan dua anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.

Perkara dari Riau dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi dua orang anggota majelis lainnya, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Adapun tujuh permohonan dari partai politik (parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Loading...

Pada saat sidang berlangsung, satu permohonan dari Partai Hanura dicabut oleh calegnya, Suhardiman Amby. Ia merupakan caleg Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil 2 dari Partai Hanura, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPP partai, akan tetapi penasihat hukum prinsipal meminta majelis hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan. Alasannya, mereka masih tetap mengusahakan  surat rekomendasi dari DPP-nya," ungkap Rusidi.

Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir dan dua anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019. Agenda sidang berikutnya mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau) dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK," jelas Rusidi.