OTT Kasus Reklamasi, KPK Bawa Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke Jakarta

OTT Kasus Reklamasi, KPK Bawa Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke Jakarta

11 Juli 2019
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan penyidik KPK di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, saat mau berangkat ke Jakarta, Kamis.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan penyidik KPK di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, saat mau berangkat ke Jakarta, Kamis.

RIAU1.COM - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan dua kepala dinas kena OTT KPK terkait kasus reklamasi Teluk Tering, Batam. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan terperiksa lainnya ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Lion Air.


Rombongan yang dikawal petugas kepolisian tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kamis,11 Juli 2019, pukul 10.00 WIB.

 
Pukul 10.15 WIB Nurdin dikawal anggota KPK berjalan dari ruang VIP bandara menuju pesawat. Nurdin tidak menutupi wajahnya.

Berbeda saat baru tiba di ruang VIP. Wajah Nurdin maupun terperiksa lainnya ditutup dengan kain handuk.

Seperti dilansir Antara, Kamis, Nurdin maupun Kepala Dinas PUPR Kepri Abu Bakar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan tidak mengucap sepatah kata pun kepada puluhan wartawan.

Petugas KPK yang menutupi sebagian wajahnya dengan kain tidak melayani wartawan.

Sebelumnya, kedatangan Nurdin di bandara terkesan ditutupi petugas KPK. Petugas KPK berhasil mengelabui wartawan yang bersiaga di bandara sejak pukul 08.30 WIB.

Sekitar empat mobil mini bus melaju masuk ke ruang VIP. Wartawan tidak berhasil menerobos pagar tersebut. Namun ketika mobil lainnya masuk, wartawan berhasil memaksa masuk ke halaman ruang VIP.

Wartawan pun sempat kesal karena tidak berhasil mengabadikan peristiwa langka tersebut.

Loading...

 

Selain tiga pejabat tersebut, petugas KPK sejak Rabu malam hingga Kamis pagi juga memeriksa Aulia Rahman, staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, serta pihak swasta, Nudi Hartono dan Andreas Budi.

KPK menangkap mereka terkait OTT dalam kasus reklamasi Teluk Tering, Batam.

R1/Hee