Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Ditunda karena Hakim Cuti, PH Terdakwa Bersyukur

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Ditunda karena Hakim Cuti, PH Terdakwa Bersyukur

25 Juni 2019
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan SK Menhut di PN Siak ditunda (foto: rizal/riau1.com)

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan SK Menhut di PN Siak ditunda (foto: rizal/riau1.com)

RIAU1.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa 25 Juni 2019 ditunda.

Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis, SH MH amat menyayangkan penundaan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh pihak terdakwa tersebut.

"Karena Ketua Majelis Hakim cuti sejak Jumat lalu, maka sidang hari ini ditunda," kata Hakim Ketua pengganti, Fajar Riscawati di ruangan sidang Cakra PN, Siak Sri Indrapura.

Terkait dengan penundaan sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyetujui sidang kembali dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2019 mendatang.

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Aksar Bone SH bersyukur atas penundaan sidang tersebut. Pasalnya, nota pembelaannya belum rampung, sehingga ia mempunyai waktu seminggu lagi untuk menyempurakan pledoi.

"Penundaan kan bukan datang dari kami, tapi dari majlis. Kalau pun tadi dilanjutkan kami juga mengajukan permohonan penundaan," kata dia.

Aksar Bone menyebut, ada kekurangan pada nota pembelaannya. Dalam waktu seminggu ini pihaknya akan merampungkan, "Pledoi kami akan bisa dilengkapi. Intinya masih dirahasiakan termasuk jumlah halamannya," sebutnya.

Loading...

Pada sidang kali ini, kedua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak, Teten Effendi ikut hadir. Namun ketua tim PH terdakwa, Yusril Sabri SH MH tidak tampak di PN Siak.

Seperti yang diketahui, Suratno Konadi dan Teten Effendi dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.

Alasannya, kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.(R1)


Penulis: M Rizal Iqbal