Haris Azhar Tolak jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Haris Azhar Tolak jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

19 Juni 2019
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar

RIAU1.COM - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar masuk ke dalam 15 saksi yang akan dihadirkan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 19 Juni 2019.

Namun belakangan, Haris Azhar menyatakan, dirinya tidak bersedia hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Tidak hanya untuk paslon Prabowo-Sandi, tapi juga paslon lainnya.

"Iya benar, nggak bersedia jadi saksi 01 ataupun 02," kata Haris Azhar, dilansir Republika.co.id, Rabu 19 Juni 2019.

Haris menuturkan, ada beberapa alasan dirinya tidak bersedia menjadi saksi dalam persidangan sengketa PHPU Pilpres 2019. hal itu terkait dengan bantuan hukum yang ia berikan kepada AKP Sulman Azis.

Bantuan hukum itu terkait dengan dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ia juga menyebutkan soal posisinya yang menjadi bagian dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mencatat kedua pasangan calon sama-sama melakukan pelanggaran HAM.

"Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Azis langsung yang hadir untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 saksi fakta dan dua ahli sebagaimana keputusan MK. Dua diantaranya ialah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Said Didu dan aktivis HAM, Haris Azhar.