LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pemliu di MK?

LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pemliu di MK?

16 Juni 2019
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo

RIAU1.COM - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan kepada para saksi yang akan diajukan dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena katanya para saksi ini takut," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dilansir Republika.co.id, Ahad 16 Juni 2019.

PAda pertemuan tersebut, Hasto mengungkapkan, pihaknya tidak berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sengketa pemilu. Hal ini  berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 2016.

Ia menuturkan, LPSK hanya berwenang pada perkara yang berkaitan dengan tindak pidana. “Kami menyampaikan sebenarnya ini bukan kewenangan LPSK, karena berdasarkan UU LPSK ranahnya pidana, sementara peradilan di MK bukan masuk ranah pidana," tuturnya.

"Kecuali saksi tersebut mengalami penganiayaan. Perlidungan yang diberikan LPSK karena kasus penganiayaan bukan lantaran kesaksian dalam sidang sengketa pemilu di MK," tambahnya.

Hasto mengaku, sangat memahami permintaan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Karena itu, ia menyarankan agar mereka bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada hakim MK agar LSPK dapat memberikan perlindungan kepada saksi kasus pemilu.

Loading...

Apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut maka LPSK bisa memberikan perlidungan sebagaimana yang dibutuhkan. "Saya dengar hari ini mereka akan mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim dan MK untuk Perlidungan saksi katanya akan diberikan tembusan ke LPSK," tuturnya.

Hasto mengungkapkan, jika tidak mengajukan permohonan perlidungan saksi kepada hakim, alternatif lainnya adalah menunggu putusan MK. Apakah hasil putusan mengabulkan permohonan BPN perihal permintaan perlidungan saksi yang sempat dibacakan dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat lalu.

"Tanpa itu, kami sulit memiliki pintu untuk mengabulkan dan mereka menyanggupi untuk mengajukan itu ke MK, ke hakim, tetapi ini waktu terbatas sekali ini peradilan pendek hanya dua minggu, belum tentu juga (MK) ada waktu untuk mendalami itu," ungkapnya.