Tambahan Waktu untuk Prabowo-Sandi Perbaiki Petitum, Ini Penjelasan MK

Tambahan Waktu untuk Prabowo-Sandi Perbaiki Petitum, Ini Penjelasan MK

16 Juni 2019
Para Majelis Hakim MK saat memimpin sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2019

Para Majelis Hakim MK saat memimpin sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2019

RIAU1.COM - Pada sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Kosntitusi (MK), Jumat 14 Juni 2019, majelis hakim menerima dan memberikan waktu yang cukup lama bagi Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki petitum atau permohonan gugatan.

Pihak KPU RI sebagai termohon pun merasa sikap Majelis Hakim MK tersebut tidak adil dan merasa keberatan jika pihak Prabowo-Sandi diberikan waktu selama 17 hari. Sedangkan KPU hanya tiga hari.

Menjawab hal itu, Hakim Suhartoyo, mengakui bahwa dalam PMK dan UU MK, memang tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.

Namun, kata Suhartoyo, semua pihak sudah mendengarkan penjelasan Prabowo-Sandi sebagai pemohon menyampaikan dasar hukum untuk melakukan perubahan dan MK tidak bisa menghindari hal tersebut demi transparansi.

"Kemudian secara faktual MK tidak bisa menghindari itu. Makanya demi transparansi baik pemohonan yang memenuhi syarat tiga hari tenggang waktu yang ditentukan dalam UU, PMK, itu kita register," kata Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2019, Jumat lalu.

"Sementara ada naskah yang menurut pemohon adalah naskah perbaikan tetap kami kirimkan ke para pihak dengan pertimbangan sebagai bagian  transparansi," sambung Suhartoyo, dilansir Republika.co.id, Ahad 16 Juni 2019.

Suhartoyo menuturkan, perbedaan penilaian para pihak terhadap perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno sebaiknya diserahkan kepada majelis hakim yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut.

Dia berharap, para pihak (pemohon, termohon dan pihak terkait) percaya kepada hakim MK yang akan mengambil keputusan secara bijaksana dan arif dengan pertimbangan dan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Semua itu serahkan ke MK. Nanti kami yang secara bijaksana dan seksama memutuskan berdasarkan argumentasi, pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Suhartoyo menjelaskan, sikap mahkamah atas perbaikan permohonan Prabowo-Sandi akan diputuskan pada putusan MK atas sengketa PHPU Pilpres ini. Semua pihak, kata dia, bisa membaca sikap MK pada putusan MK nantinya.

"Nanti mahkamah akan menilai itu dalam putusan. Insyaallah mahkamah akan bijak, cermat dan mengutamakan argumentasi yuridis dalam pertimbangan hukum," sebutnya.