Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi Diterima, BPN: Bukti MK Tak Bisa Diintervensi

Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi Diterima, BPN: Bukti MK Tak Bisa Diintervensi

16 Juni 2019
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK

RIAU1.COM - Dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat 14 Juni 2019 lalu, Mahkamah Konsitusi (MK) menerima perbaikan gugatan yang diajukan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Sikap MK ini pun diapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dan menilai lembaga tersebut telah bersikap adil sebelum mengambil keputusan.

"Juga membuktikan bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun," ujar Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Agnes Marcellina, dilansir Republika.co.id, Ahad 16 Juni 2019.

Agnes menuturkan, Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyampaikan skitar 15 petitum dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 pada Jumat lalu. Awalnya hanya ada tujuh petitium yang diajukan tim hukum Prabowo Sandiaga.

"Ada temuan temuan baru sehingga kemudian ditambahkan," imbuhnya.

Seperti yang dketahui, MK memberikan tambahan waktu kepada KPU untuk perbaikan jawaban hingga Selasa 18 Juni 2019 mendatang, serta menyiapkan jawaban atas permohonan petitum yang telah dibacakan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

KPU pun merasa tidak adil dengan kebijakan MK tersebut kepada Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam siang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.