BW Bacakan 15 Petitum Prabowo-Sandi dalam Sidang Perdana di MK

BW Bacakan 15 Petitum Prabowo-Sandi dalam Sidang Perdana di MK

14 Juni 2019
Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto

Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto

RIAU1.COM - Dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 14 Juni 2019, Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan petitum (pokok permohonan).

Pembacaan petitum itu dilakukan setelah Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan berbagai dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf.

Berikut 15 petitum yang dibacakan Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto kepada MK agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah, Pasangan Calon nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin memperoleh 63.573.169 suara atau 48 Persen. Pasangan Calon Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 52 persen.

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. PRABOWO SUBIANTO dan H.SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024.

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H.Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Bambang saat menutup permohonannya dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di MK, dilansir Republika.co.id.