KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp5,6 miliar

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp5,6 miliar

16 Mei 2019
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

RIAU1.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka AM diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dilansir Detik.com, Kamis 16 Mei 2019.

Syarif menuturkan, proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. AM diduga sempat menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

"Setelah AM menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AM. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AM menyanggupi untuk membantu," tuturnya.

AM kembali menerima Rp3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit tersebut diduga diserahkan oleh PT CGA. "Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," sebutnya.

Atas kasus dugaan suap senilai Rp5,6 miliar ini, AM disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Masih kata Syarif, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Loading...

Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. "Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," jelasnya.

Sebelum menetapkan Bupati Bengkalis sebagai tersangka, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis, Dinas PUPR Bengkalis dan rumah dinas Bupati, Rabu 15 Mei 2019.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat 2 tersangka yaitu, mantan Kadis PU Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp100 miliar akibat perbuatan keduanya.