Polisi Tetapkan Emak-emak Perekam Video Pengancaman Penggal Kepala Jokowi jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Emak-emak Perekam Video Pengancaman Penggal Kepala Jokowi jadi Tersangka

15 Mei 2019
Ekspos kasus dugaan pengancaman terhadap Jokowi

Ekspos kasus dugaan pengancaman terhadap Jokowi

RIAU1.COM - Setelah Hermawan Susanto alias HS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah video dirinya yang diduga mengancam memenggal kepala Joko Widodo (Jokowi) viral.

Kini, giliran Ina Yuniarti alias IY yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Emak-emak 'malang' itu diduga merupakan orang yang merekam video ancaman memenggal kepala Jokowi.

"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dilansir RMOL.co, Rabu 15 Mei 2019.

Argo menuturkan, IY dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait keamanan negara dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.

Loading...

IY sendiri diamankan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT.02/02, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 15 Mei 2019 pagi tadi.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP atas nama Ina Yuniarti, satu unit ponsel jenis Iphone 5s, sehelai masker hitam, sebuah kacamata hitam, sebuah cincin, sehelai kerudung biru tua, sehelai buah baju putih dan sebuah tas warna kuning yang digunakan saat merekam video tersebut.