Sah! Polda Riau Kini Miliki Subdit Cyber, Apa Saja Tugasnya?

Sah! Polda Riau Kini Miliki Subdit Cyber, Apa Saja Tugasnya?

14 Mei 2019
Ditreskrimsus Polda Riau (Dok Riau1)

Ditreskrimsus Polda Riau (Dok Riau1)

RIAU1.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya memiliki Sub-direktorat (Subdit) yang khusus menangani kriminalitas terkait di dunia maya, terutama menyangkut informasi transaksi elektronik (ITE). Subdit ini, adalah Subdit V (Cyber).

Subdit V berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) di Polda Riau. Sesuai bilangannya, ini menjadi Subdit kelima yang terdapat di Dit Reskrimsus, yang khusus menangani perkara terkait ITE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, Subdit V (Cyber) tersebut baru-baru ini dibentuk di Direktoratnya, di mana akan menangani berbagai kasus kejahatan di dunia maya.

"Subdit V ini untuk menguatkan penegakkan hukum cyber (Siber, red), terutama terkait informasi transaksi elektronik (ITE)," kata Gidion berbincang dengan Riau1.com pada Selasa 14 Mei 2019 siang.

Dengan adanya Subdit Cyber tersebut, aparat penegak hukum di Riau dapat meminimalisir potensi kejahatan-kejahatan dunia maya, misalnya penipuan online, pemerasan (via online) dengan berbagai modus operandinya, hingga hate speech.

"Karena kejahatan (kriminalitas) itu tidak saja bisa terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Misalnya penipuan online, hate speech (ujaran kebencian) bahkan hingga prostitusi online, nanti ditangani Subdit Cyber," lanjutnya.

Loading...

Bukan tanpa alasan, di mana tercatat sudah banyak korban dari kasus kejahatan di dunia maya, seiring dengan berkembangnya teknologi. Banyak modus yang dijalankan pelaku untuk meraup pundi-pundi uang dari targetnya.

"Kita bisa lihat, misalnya lagi arisan online. Atau modus penipuan lainnya yang aktif di dunia maya. Mereka menggunakan berbagai pola, termasuk sarana media sosial untuk mendapatkan korbannya," terang Kombes Gidion.

Dengan adanya Subdit V (Cyber) ini, tentu berperan vital dalam melindungi masyarakat Riau dari potensi kejahatan dunia maya, apalagi masyarakatnya notabene memanfaatkan teknologi untuk berbagai urusan, termasuk bisnis.

"Karena dunia maya menjadi another space of world. Bisa saja tindak pidana yang ada di dunia nyata, juga terjadi di dunia maya. Bahkan dunia maya berpotensi jadi sarana melakukan kejahatan," tegasnya.

Di Polda Riau, Subdit V (Cyber) ini dikomandoi oleh seorang Kepala Sub-direktorat, dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), sama dengan Subdit-subdit lainnya. Saat ini jabatan sebagai Kasubdit Cyber dipercayakan kepada Kompol Taufik Thayeb.

Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya, memahami secara benar pemanfaatannya dan tidak menyediakan diri menjadi bagian dari pelaku Cyber.