Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana: Kalau Ditahan, Ya Dikriminalisasi

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana: Kalau Ditahan, Ya Dikriminalisasi

13 Mei 2019
Eggi Sudjana saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu RI (foto: detik.com)

Eggi Sudjana saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu RI (foto: detik.com)

RIAU1.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar di Mapolda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019.

Namun Eggi menilai, aparat kepolisian melakukan tindakan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power.

"Kalau ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," ucap Eggi saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, dilansir Republika.co.id, Senin 13 Mei 2019.

Eggi pun meminta agar polisi bersikap objektif dalam melakukan penyidikan terhadap kasusnya. Sebab, kata dia, polisi memiliki motto profesional, modern, dan terpercaya (promoter).

"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (bapak polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai dimana," katanya.

Loading...

Sebelumnya, kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis sempat menyampaikan, kliennya kemungkinan tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hal ini dikarenakan, Eggu Sudjana masih menunggu hasil praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.