Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Pilih 'Mangkir' dari Panggilan Penyidik

Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Pilih 'Mangkir' dari Panggilan Penyidik

13 Mei 2019
Politisi PAN, Eggi Sudjana

Politisi PAN, Eggi Sudjana

RIAU1.COM - Tengah melakukan upaya praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana memilih tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019.

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis dilansir RMOL.co.

"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak," sambungnya.

Damai pun meminta pihak penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya menunggu hasil praperadilan yang berlangsung selama tujuh hari sejak Jumat 10 Mei 2019 kemarin.

"Itu kan 7 hari, ya sabarlah. Kan UU 7 hari, paling lama 9 hari karena terbentur Sabtu-Minggu," tukasnya.

Seperti yang diketahui, politikus PAN, Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power. Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

Dia melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan atau melanggar undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).