Ditjen Imigrasi Cabut Pencekalan, Kivlan Zen Bebas 'Keliling Dunia'

Ditjen Imigrasi Cabut Pencekalan, Kivlan Zen Bebas 'Keliling Dunia'

11 Mei 2019
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen (kanan)

Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen (kanan)

RIAU1.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut pencekalan Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk keluar negeri.

"Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, dilansir Republika.co.id, Sabtu 11 Mei 2019.

Diketahui, surat pencegahan Kivlan Zein dikeluarkan oleh Bareskrim dengan Nomor B/3248.Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.

Surat itu diserahkan pada Kivlan tepat saat ia hendak bertolak menuju Singapura di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Gate 22.

Berdasarkan surat Bareskrim itu, Kivlan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dikhawatirkan Kivlan melarikan diri dari kasus kriminal yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Jenderal bintang dua itu dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.