Kasus Penganiayaan Karyawan Hotel oleh Oknum Lion Air di Surabaya Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus Penganiayaan Karyawan Hotel oleh Oknum Lion Air di Surabaya Ditingkatkan ke Penyidikan

4 Mei 2019
AR yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pilot menunjukkan surat laporannya ke Polrestabes Surabaya. Foto: Istimewa.

AR yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pilot menunjukkan surat laporannya ke Polrestabes Surabaya. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polrestabes Surabaya menaikkan status kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai hotel oleh pilot Lion Air berinisial AG ke tingkat penyidikan. Penganiayaan itu dilakukan pilot AG karena seragam yang dicuci menggunakan jasa di hotel tersebut dirasa kurang rapi.

"Penyelidikannya telah kami lakukan sejak video penganiayaannya beredar di media sosial," kata Wakapolrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata dikutip dari Antara, Sabtu (4/5/2019).

Dalam video yang beredar di media sosial, pilot AG terlihat beberapa kali melayangkan pukulan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya berinisial AR. Berdasarkan video yang viral itu, petugas segera diterjunkan untuk cek ke lokasi Hotel La Lisa.

"Ternyata memang benar terjadi pada tanggal 30 April 2019," ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, penganiayaan itu dilakukan oleh pilot AG. Karena, seragam yang dicuci menggunakan jasa di hotel tersebut dirasa kurang rapi.

"Kemarin, korban AR telah melaporkan resmi perkara ini ke Polrestabes Surabaya. Lalu tadi malam kami lakukan gelar perkara," kata Simarmata.

Loading...

Sesuai gelar perkara itulah, Polrestabes Surabaya menaikkan status kasus penganiayaan ini menjadi penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan pilot AG sebagai tersangka.

"Status pelaku masih sebagai terlapor. Kami telah melakukan pemanggilan terhadap pilot AG untuk dimintai keterangan pada 16 Mei mendatang," katanya.

Maskapai penerbangan Lion Air melalui siaran pers menyatakan permohonan maaf atas kejadian yang diakui sangat memalukan itu. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono memastikan pihaknya telah bertemu dengan korban AR, keluarganya, maupun manajemen Hotel La Lisa untuk secara langsung menyampaikan permintaan maaf.

"Lion Air telah menjatuhkan sanksi 'grounded' terhadap pilot AG, yaitu dengan tidak memberi izin tugas terbang hingga proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian selesai," katanya.