Ruangan Kerjanya Digeledah KPK, Penjaga Rumah Sebut Anggota DPR RI M Nasir Sudah Tiga Hari Tak Pulang ke Pekanbaru

Ruangan Kerjanya Digeledah KPK, Penjaga Rumah Sebut Anggota DPR RI M Nasir Sudah Tiga Hari Tak Pulang ke Pekanbaru

4 Mei 2019
Rumah Anggota DPR RI M Nasir di Jalan Utama Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Foto: Surya/Riau1.

Rumah Anggota DPR RI M Nasir di Jalan Utama Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ruangan kerja Muhammad Nasir, anggota DPR RI, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019). Sementara itu, Nasir diketahui sudah tiga hari tak pulang ke kediaman pribadinya di Jalan Utama Sari, Nomor 31, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Pantauan Riau1.com, kediaman Nasir dikelilingi pagar setinggi tiga meter. Rumah bercat putih ini dibangun dua lantai. Di pintu masuk didapati pos untuk penjaga rumah. Pintu rumah tertutup rapat. Suasana rumah sepi.

Jefri, penjaga rumah tersebut mengatakan, Nasir sudah tiga hari tidak ada di rumah. Begitu juga dengan anaknya bernama Rahul.

"Bapak sudah tiga hari keluar dari rumah. Begitu juga dengan anaknya," ucapnya.

Ada atau tidaknya Nasir dapat dilihat dari mobil yang terparkir di halaman rumah. Jika mobil terparkir rapi, maka si tuan rumah tidak di tempat. Bila mobil tidak ada di halaman, berarti Nasir ada di Pekanbaru.

"Saya tidak tahu beliau kemana. Yang jelas, beliau keluar," sebut Jefri.

Dilansir dari Kumparan.com, KPK melakukan penggeledahan ruang kerja anggota DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019). Ruang kerja yang digeledah itu milik Wakil Ketua Komisi VII dari Partai Demokrat, Muhammad Nasir.

"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR RI M Nasir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Diduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Daerah (DAK).

"Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK," ujar Febri.

Kendati demikian, penyidik tak menyita bukti dari penggeledahan di ruang kerja adik Nazaruddin itu.

"KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," jelas Febri.

Febri menyebut bahwa penyidik tengah mengusut para pemberi gratifikasi kepada Bowo. Beberapa pihak tersebut sudah teridentifikasi KPK.

"Saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada 3 sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," tuturnya.

Dalam kasusnya, Bowo Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp1,1 miliar).

Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung sebagai tersangka.

Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk.

Selain itu, KPK menemukan uang Rp8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam ribuan amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.