Satu Hakim dan Dua Pengacara Ditangkap KPK di Balikpapan, Uang Rp100 Juta Disita

Satu Hakim dan Dua Pengacara Ditangkap KPK di Balikpapan, Uang Rp100 Juta Disita

3 Mei 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim di bidang penindakan menangkap seorang hakim bersama empat orang lainnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019). Empat orang lainnya terdiri dari dua orang pengacara, satu panitera muda, dan satu orang dari pihak swasta.

"Sore ini, memang ada tim di bidang penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan. Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Antara, Jumat.

Kelimanya diamankan KPK setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan. Ada uang sekitar Rp100 juta yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya.

Loading...

Uang ini guna membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah. Direncanakan, lima orang tersebut akan dibawa ke gedung KPK, Jakarta dari Balikpapan pada Sabtu (4/5/2019) pagi.

KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.