Video Sipir Brutal Saat Pemindahan Napi ke Atas Kapal Kejutkan Kemenkumham

Video Sipir Brutal Saat Pemindahan Napi ke Atas Kapal Kejutkan Kemenkumham

2 Mei 2019
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumhan Junaedi. Foto: Kumparan.com.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumhan Junaedi. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada para narapidana. Nampak di video tersebut, para napi yang ditutup kepalanya serta diborgol tangan dan kakinya itu dipukul dan diseret untuk naik ke kapal. 

Dilasir dari Kumparan.com, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Junaedi membenarkan adanya kekerasan yang dilakukan para petugas lapas ke napi. Junaedi menyatakan, insiden itu terjadi pada 28 Maret lalu.

Para napi itu berasal dari Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli, Bali, yang akan dipindahkan ke lapas yang berada di Nusakambangan. Adapun para napi itu dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan dan Lapas Batu.

"Pada sekitar jam 14.30 WIB, rombongan narapidana pindahan dari Bali sebanyak 26 (orang) tersebut sampai di Dermaga Wijayapura, Cilacap. Di pintu masuk itu diterima, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagaimana SOP penerimaan. Mulanya diborgol secara komulatif, dipisahkan menjadi pemborgolan secara sendiri-sendiri," kata Junaedi di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Aksi kekerasan itu dilakukan sebanyak 13 petugas lapas. Junaedi menegaskan para petugas itu telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait pemindahan penahanan. Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana pada video yang sementara ini telah beredar di masyarakat.

"Tegas dalam SOP kita dilarang untuk diskriminatif, intimidatif, dan kekerasan. Kami sendiri kaget saat melihat video tersebut, kenapa bisa terjadi demikian," ucap Junaedi.

Untuk itu, pihaknya saat ini mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas lapas itu. Junaedi menyatakan pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi bagi tiga belas orang tersebut baik secara administrasi kepegawaian ataupun proses hukum. 

"Sampai saat ini ketiga belas petugas ini terus didalami oleh tim. Dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilajukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga pertanggungjawaban secara hukum," tutupnya.