Transaksi Sudah Berkali-kali, KPK Amankan Uang Rp 100 Juta Saat OTT Romahurmuziy

Transaksi Sudah Berkali-kali, KPK Amankan Uang Rp 100 Juta Saat OTT Romahurmuziy

16 Maret 2019
Romahurmuziy memakai topi dan masker saat tiba di Gedung KPK, Jumat malam.

Romahurmuziy memakai topi dan masker saat tiba di Gedung KPK, Jumat malam.

RIAU1.COM - Transaksi sudah dilakukan berkali-kali. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam operasi tangkap tangan terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, di Jatim, Jumat (15/3/2019).

"Untuk uang yang diamankan sekitar seratusan juta [rupiah]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Sabtu (16/3/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

 

Febri mengatakan uang pecahan ratusan ribu itu diduga di luar perkiraan penerimaan sebelumnya. KPK menyatakan bahwa transaksi telah terjadi berkali-kali.

Menurut Febri, dari rangkaian fakta tersebut sudah terang dugaan KPK terkait tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama baik di pusat maupun daerah.

Lembaga antirasuah itu akan menjelaskan secara detail kasus Rommy dalam konferensi pers yang rencananya  digelar Sabtu (16/3/2019) siang.

"Sabtu ini akan diumumkan hasil kegiatan tangkap tangan kemarin. Selengkapnya akan diuraikan saat konferensi pers," ujar Febri.

Rommy terjaring OTT KPK bersama empat orang lainnya di Jawa Timur, dengan lokasi yang berbeda-beda. Dari informasi KPK ada tambahan satu orang lagi yang diamankan.

Rommy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 20.13 WIB dari Surabaya, ditemani petugas KPK dengan menggunakan masker, topi dan kacamata hitam. Rommy terlihat menutup diri. 

Tak lama setelah Rommy, menyusul empat orang lainnya yang juga terjaring OTT KPK. Mereka langsung digiring masuk ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kelima orang yang terkena OTT itu berasal dari unsur DPR RI, swasta, dan pejabat daerah di Kementerian Agama. 

 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Rommy telah diintai KPK sejak lama. Transaksi pemberian uang memang diduga terjadi berulang kali.

"Perlu dicatat [transaksi] itu bukan pemberian yang pertama, karena sebelumnya juga pernah terjadi," kata Agus.

Saat ini, KPK belum menyampaikan status hukum Rommy.

R1/Hee