Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Diduga Terima Rp 1 Miliar

Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Diduga Terima Rp 1 Miliar

15 Maret 2019
Ilustrasi dua pimpinan KPK.

Ilustrasi dua pimpinan KPK.

RIAU1.COM - Masyarakat Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau jadi heboh ketika KPK mengungkapkan kasus korupsi Proyek Jembatan Bangkinang yang merugikan negara Rp 39 Miliar. 

Proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang ini adalah penghubung antara Bangkinang Kota atau masuk dari samping Lapangan Merdeka Bangkinang menyeberangi Sungai Kampar arah ke Kampung Godang Bangkinang Seberang. Jembatannya berwarna biru dan sudah digunakan masyarakat. 

Seperti dikutip Riau1.com dari bisnis.com, Jumat, 15 Maret 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan ketika ada pejabat di perusahaan BUMN yang terjerat kasus korupsi.

Terbaru, salah satu pejabat di perusahaan kontruksi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., diduga menerima suap senilai Rp1 miliar. 

Dia adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. yang juga Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa.

Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. 

 

"KPK menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (14/3/2019).

I Ketut Suarbawa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan, diduga melakukan kongkalikong.

Kongkalikong diduga terjadi dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. 

"KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastuktur ini terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal," kata Saut.

Tak hanya itu, akibat korupsi yang dilakukan tersebut juga menyebabkan negara merugi cukup besar.

Total nilai kerugian, lanjut dia, ditaksir mencapai Rp39,2 miliar.

"Selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," kata dia.

 

KPK mengingatkan agar perusahaan BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dibandingkan dengan sektor swasta.

Di samping itu, seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance (GCG). 

"Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," katanya.

KPK akan terus menelusuri siapa siapa saja pejabat atau mantan pejabat yang terlibat dalam korupsi Proyek Jembatan Bangkinang ini. 

R1/Hee