Kasus Suap Proyek Air Bersih, 59 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Rp 22 Miliar

Kasus Suap Proyek Air Bersih, 59 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Rp 22 Miliar

8 Maret 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

RIAU1.COM - Akhirnya kasus suap uang proyek air bersih atau SPAM sebesar Rp 22 Miliar lebih dikembalikan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari 59 pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Di mana, mereka diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kemenpupera TA 2017-2018.

 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya menerima uang yang disinyalir terkait suap tersebut, senilai Rp 22 miliar, 148.500 dollar AS dan 28.100 dollar Singapura.

"Total pihak yang mengembalikan uang adalah 59 orang pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/3), seperti dilansir republika.co.id .

"Pengembalian ini tentu kami harga ya meskipun kami menduga masih ada pihak lain yang diindikasikan juga sudah menerima uang dari PT WKE  terkait dengan proyek penyediaan air minum," tambah Febri .

Adapun, saat ini uang tersebut  telah disita penyidik. Nantinya, uang tersebut akan dijadikan salah satu barang bukti dalam proses penyidikan. KPK juga terus  melakukan pemeriksaan cukup banyak kepada para Kasatker di Kempupera yang memegang proyek-proyek di banyak daerah di seluruh Indonesia.

"Jadi ini memang sangat kami sayangkan ya karena ternyata proyek-proyek air minum yang tersebar di banyak daerah di seluruh Indonesia tersebut itu diduga ada aliran dana di sana dan ini cukup masif terjadi," kata Febri.

"Kami akan terus melakukan penyidikan ini terutama untuk pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut yang sudah jadi tersangka untuk pihak-pihak pemberi sebelumnya tahapnya sudah masuk, sebentar lagi akan di proses persidangan," tambah dia.

Pada Jumat (8/3), penyidik juga memeriksa 4 orang saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.

Kepada para saksi penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang dua hal, pertama tentang dugaan aliran dana dari PT WKE atau PT TSP pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR termasuk para tersangka yang sedang diproses saat ini oleh KPK.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

 

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3.3 miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan 5 ribu dollar AS, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dollar AS. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

R1/Hee