Menyeramkan, Caleg PAN Mandala Shoji Ditahan Satu Sel dengan Geng Kapak Merah

Menyeramkan, Caleg PAN Mandala Shoji Ditahan Satu Sel dengan Geng Kapak Merah

12 Februari 2019
Foto Mandala Shoji sebelum ditahan.

Foto Mandala Shoji sebelum ditahan.

RIAU1.COM - Menyeramkan juga. Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN ) Dapil DKI Jakarta II, Mandala Shoji mendekam di sel tahanan satu kamar dengan anggota Geng Kapak Merah di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. 

Seperti dikutip Riau1.com dari bisnis.com, Selasa, 12 Februari 2019, Caleg PAN Mandala dijebloskan ke penjara lantaran tersangkut kasus pelanggaran kampanye pemilihan umum dan divonis 3 bulan kurungan. Namun tetap ditempatkan dengan napi kasus pidana lainnya. 

 

Istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, mengatakan suaminya menghuni sel bersama belasan napi.

"Ada 16 orang di ruangannya. Di antaranya anggota Kapak Merah," kata Denova melalui pesan pendek pada Senin (11/2/2019).

Kisah itu dibagikan Denova seusai menjenguk Mandala sore ini.

Geng Kapak Merah adalah komplotan kriminal yang berkeliaran di Ibu Kota. Para anggotanya acap mengincar pengendara roda empat yang tengah berhenti di lampu merah. Mereka memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga dengan ancaman sebilah kapak merah.

Meski satu sel dengan anggota geng Kapak Merah, Denova mengatakan Mandala baik-baik saja. Mantan presenter Termehek-mehek itu telah berinteraksi baik dengan rekan seruangannya.

Bahkan, kata Denova, suaminya ingin memberi hadiah para napi di selnya sebuah Alquran.

"Mandala minta dibawakan Alquran berjumlah 20," ujarnya, seperti dikutip tempo.co. 

Di sana, Mandala akan mengajak para napi membaca kitab suci. Sebab, tak banyak kegiatan yang dapat dilakukan kecuali termenung.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Salemba, Mandala sempat diburu Kejaksaan Jakarta Pusat.

Calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional untuk Dapil II DKI Jakarta ini disebut mangkir dari panggilan saat vonisnya inkrah.

Namun, pengacaranya, Elza Syarief, menyebut Mandala tak tercatat dalam daftar pencarian orang.

 

Mandala sebelumnya dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon undian umrah dan sejumlah doorprize.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia saat kampanye di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Mandala terjerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Sejak masuk penjara pada Jumat malam lalu, Mandala Shoji telah dijenguk sejumlah keluarga dan kuasa hukumnya. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno juga mengatakan rencananya membesuk Mandala.

R1/Hee