Komisaris Utama PT. BPR, Terpidana Korupsi Rp 120 Miliar Akhirnya Tertangkap

Komisaris Utama PT. BPR, Terpidana Korupsi Rp 120 Miliar Akhirnya Tertangkap

9 Februari 2019
Ilustrasi terpidana korupsi.

Ilustrasi terpidana korupsi.

RIAU1.COM - Akhirnya Alay atau Sugiarto Wiharjo, Komisaris Utama PT. BPR yang juga terpidana korupsi Rp 120 miliar tertangkap. 

Buronan Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay berhasil ditangkap tim. 

Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim KPK berhasil membekuk terpidana pada Rabu, (6/2/2019) di Novotel Tanjung Benoa, Bali.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Alay langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan dan dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Kemarin Alay dibawa menuju ke Lampung dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Banten. 

“Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dibawa ke lampung untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor dalam menjalani hukuman selama 18 tahun penjara di Lapas Rajabasa Lampung,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (9/2/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

Terpidana merupakan buronan asal Kejari Bandar Lampung terhitung sejak 20 Agustus 2014.

Alay cukup lihai menghindari kejaran petugas kejaksaan untuk dieksekusi dalam menjalani hukuman pidana.

Alay merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Satono Bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron.

 

Mereka memindahkan uang kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp. 108.861.624.800. 

Kemudian, terpidana selaku Komisaris Utama PT. BPR memberikan bunga tambahan kepada terpidana Satono Rp10.586.575.000. Tindakan itu menimbulkan kerugian negara Rp119.448.199.800.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo Alias Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800.

R1/Hee