Satu Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank Riau - Kepri Alami Gangguan Kejiwaan

Satu Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank Riau - Kepri Alami Gangguan Kejiwaan

6 Februari 2019
Kejati Riau

Kejati Riau

RIAU1.COM -Satu orang tersangka yang terseret dugaan kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rohul - Riau berinisial MD, mengidap sakit gangguan kejiwaan.

Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima surat dari pihak RSJ (Rumah Sakit Jiwa) yang diserahkan oleh keluarga dari MD, mengenai kondisi kejiwaan tersangka.

"Kita menerima surat dari tersangka melalui keluarganya. Bahwa sebulan lalu tersangka berobat ke RSJ dan pihak RS keluarkan surat bahwa yang bersangkutan terindikasi gangguan jiwa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan.

Menyikapi surat ini, Kejati Riau akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. "Kita akan panggil dokter RSJ untuk mengklarifikasi kebenaran kondisi tersangka dan mencari dokter jiwa lain untuk membandingkan apakah benar begitu," lanjutnya Rabu 6 Februari 2019.

"Indikasi (Mengalami gangguan kejiwaan, red) ini rupanya setahun lalu, yang bersangkutan pernah kecelakaan, mungkin inilah penyebab timbulnya gangguang kejiwaan," terang Muspidauan di kantor Kejati Riau.

Padahal sesuai rencananya, MD dan empat tersangka lainnya akan dilakukan proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) akhir Februari 2019 ini. Namun jika kondisinya benar mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya ada pertimbangan lain.

"Proses Tahap II rencana akhir Februari. Pada Tahap II para tersangka kan harus dihadirkan dalam proses tersebut dengan surat keterangan sehat. Apabila nanti dia dalam kondisi sakit jiwa, tersangka yang empat tetap kita limpahkan, dan yang satu itu menunggu sampai kondisinya pulih," tegas dia.

Diakui Muspidauan, kondisi MD saat proses penyidikan sehat. "Menurut kita, dia kambuhan dan bisa suatu saat sehat, bila sehat nanti kita laksanakan Tahap II. Kita tetap kontrol," pungkas Muspidauan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rohul, berinisial AA selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri Dalu-dalu, dan empat orang bekas bawahannya, ZY, Sy, MD dan He.

‎Diketahui, dugaan kredit fiktif tersebut terjadi medio 2010 hingga 2014. Kredit yang diberikan berupa umum perorangan. Nominalnya dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Diduga para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam KTP dan KK.