Anggota Dewan Rohul Sariantoni Akhirnya Jalani Pemeriksaan oleh Polda Riau

Anggota Dewan Rohul Sariantoni Akhirnya Jalani Pemeriksaan oleh Polda Riau

21 Januari 2019
Aksi massa beberapa waktu lalu, yang meminta Polda Riau tuntaskan sengkarut kasus antara koperasi dan Sariantoni (Dok:Riau1.com)

Aksi massa beberapa waktu lalu, yang meminta Polda Riau tuntaskan sengkarut kasus antara koperasi dan Sariantoni (Dok:Riau1.com)

RIAU1.COM -Anggota dewan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sariantoni memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Ia berstatus terlapor, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Sariantoni ini, namun tidak diuraikan kapan pemeriksaan itu dilakukan atau dijalani oleh anggota dewan Kabupaten Rohul tersebut.

"Sudah, kan sudah diperiksa terlapor. Baru satu kali. Dalam rangka penyelidikan kita," jawab Kombes Hadi saat berbincang dengan Riau1.com. pemeriksaan tersebut baru-baru ini digelar terhadap Sariantoni.

Selain Sariantoni, Polda Riau juga fokus mendalami terhadap PT Torganda, terutama terkait aliran pembayaran uang hasil kerjasama usaha hasil kelapa sawit dengan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Sementara menyoal apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Sariantoni, Direktur Reskrimum Polda Riau belum menjabarkan secara detail. "Saya akan tanyakan kepada Kasubdit," singkat Kombes Hadi Poerwanto.

Dengan diperiksanya Sariantoni, Polda Riau pun menjawab tanya pihak pelapor dalam hal ini Koperasi KSB, yang kerap mendesak kepolisian agar memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya dan diperiksa.

Kombes Hadi sebelumnya juga memastikan, bahwa penanganan perkara ini tetap berproses, mulai dari memintai keterangan pihak pelapor (KSB), PT Torganda hingga pada tahap pemeriksaan Sariantoni sebagai terlapor.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini mencuat setelah masyarakat di Desa Pujud Kabupaten Rohil yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama, merasa hak mereka atas bisnis kelapa sawit dibayarkan tidak sesuai mestinya.

Bisnis hasil perkebunan sawit ini antara Koperasi Sejahtera Bersama, PT Torganda dan Koperasi yang diketuai Sariantoni. Pihak KSB menuding, hasil kebun yang sudah disetorkan oleh PT Torganda tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh Sariantoni, dengan nilai ratusan miliar Rupiah.