Usai Bebas dari Penjara, Ustadz Abu Bakar Baasyir Ingin Ceramah Lagi

Usai Bebas dari Penjara, Ustadz Abu Bakar Baasyir Ingin Ceramah Lagi

18 Januari 2019
Ustadz Abu Bakar Baasyir didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan).

Ustadz Abu Bakar Baasyir didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan).

RIAU1.COM - Setelah keluar dari penjara, Ustadz H Abu Bakar Baasyir berencana kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai penceramah.

Abu Bakar Baasyir mendapatkan pembebasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Seperti dikutip Riau1.com dari bisnis.com, Jumat, 18 Januari 2019, Anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim mengatakan aktivitas ceramah yang akan dilakukan Abu Bakar Baasyir kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya.

Jika biasanya Abu Bakar Baasyir aktif melakukan tabligh akbar dan menjadi penceramah di mana-mana, kali ini aktivitas itu akan dibatasi, mengingat kondisi fisik yang sudah lanjut usia dan menderita sakit.

 

"Insya Allah masih ceramah, cuma karena kondisi kesehatan beliau ini kan sudah tidak seperti dulu lagi, mungkin kegiatan tabligh akan terbatas saja, karena kondisi fisik tidak seperti dulu lagi," tuturnya, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, yang paling utama Abu Bakar Baasyir saat ini bisa berkumpul kembali bersama keluarga di Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dia mengaku berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo telah membebaskan Abu Bakar Baasyir yang sudah menjalani masa pidananya selama 8 tahun sejak 2011-2019.

"Kami sekeluarga berterima kasih kepada siapapun yang terlibat dalam upaya kami memperjuangkan hak beliau selama ini," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

 

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Baasyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.

Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan grasi bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.

R1/Hee