1 Tersangka Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Jadi DPO Direktorat Reskrimsus Polda Riau

1 Tersangka Korupsi Pipa Transmisi di Inhil Jadi DPO Direktorat Reskrimsus Polda Riau

24 Oktober 2018
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan satu tersangka kasus dugaan Korupsi pipa transmisi di Kabupaten Inhil menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penetapan status DPO ini, dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan berbincang dengan Riau1.com. Bahkan pada pemanggilan sebelumnya, tersangka tidak hadir alias mangkir.

"Benar, kita tetapkan sebagai DPO," tegas Kombes Gidion.

Satu tersangka yang 'menyandang' status DPO ini berinisial HA. Kabarnya, HA berada di provinsi lain, yakni Sumatera Utara. Penetapan DPO ini beralasan, apalagi saat upaya pencarian oleh polisi, dirinya tidak ditemukan di sana.

"Jika ketemu, langsung ditahan,” tambahnya.

Sebelumnya, beberapa hari lalu Polda Riau sudah menahan tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial SS, selaku Direktur PT PR (Saat kasus bergulir), yang merupakan pihak rekanan, EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sy selaku konsultan pengawas (Saat kasus bergulir).

Sekedar diketahui, dalam kasus ini Polda Riau juga turut meminta keterangan saksi-saksi, termasuk diantaranya Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, di mana ketika kasus ini bergulir ia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000, di mana ditengarai tidak sesuai spesifikasi.