Pakai Hijab Bagi Perempuan, Selain Menutup Aurat juga Cegah Kanker Kulit

Pakai Hijab Bagi Perempuan, Selain Menutup Aurat juga Cegah Kanker Kulit

16 Februari 2021
Ilustrasi (Foto: Dewiku.com)

Ilustrasi (Foto: Dewiku.com)

RIAU1.COM - Memakai hijab bagi seorang muslimah sudah menjadi kewajiban. Selain menjadi kewajiban seorang muslimah, hijab ternyata memiliki beberapa manfaat positif dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang dimuat Kumparan.com, berikut manfaat menggunakan hijab;


Menutup Aurat

Sudah tentu ini adalah manfaat dasar yang akan diperoleh seorang perempuan yang menggunakan hijab dalam kesehariannya. Dengan menggunakan hijab kita akan menutupi seluruh aurat yang tidak diperbolehkan dilihat orang lain kecuali suami. Contohnya adalah kekukan dada dan paha.

Mencegah dari Paparan Sinar Matahari

Sinar matahari yang terik akan mengakibatkan berbagai masalah rambut dan kulit kepala yang mungkin berdampak serius bagi sahabat. Dengan menggunakan hijab, maka sahabat akan terlindungi dari masalah tersebut yang artinya tidak perlu menggunakan penutup kepala tambahan lagi.


Mencegah Terjadinya Kanker Kulit

Perlu sahabat ketahui mengenakan pakaian ketat plus terkena sinar matahari dalam waktu lama akan mengakibatkan kulit menderita kanker milanoma. Wanita berhijab pasti memiliki pakaian yang longgar dan pasti terhindar dari bahaya ini.


Menjaga Kesehatan Rambut

Sinar matahari, debu, polusi, dan berbagai radikal bebas yang terdapat diudara dapat mengakibatkan berbagai masalah serius untuk rambut. Sebut saja ketombe, rambut rontok, rambut bercabang, dan berbagai keluhan lain yang dapat sahabat atasi dengan menggunakan hijab. Debu dan polusi merupakan penyebab utama masalah rambut, menggunakan hijab adalah salah satu solusi praktisnya.

Berusaha Berperilaku Lebih Baik

Menggunakan hijab tidak semata menutupi aurat, melainkan juga untuk menjaga pandangan seorang muslimah agar tetap berprilaku baik sesuai kaidah agama. Yang dimaksud menjaga pandangan disini adalah bagaimana wanita menjaga akhlaknya untuk tidak melakukan sesuatu yang di luar syariat.