Apakah Seseorang Bisa Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa, Ini Penjelasannya

Apakah Seseorang Bisa Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa, Ini Penjelasannya

15 Juli 2019
Ilustrasi: Internet

Ilustrasi: Internet

RIAU1.COM - Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mengakikahi untuk diri sendiri. Hal ini dikarenakan kevalidan hadits yang membicarakan masalah ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi (HR. AI Baihaqi 9: 300). 

Imam Nawawi dalam Al Majmu' (8: 250) berkata, "Hadits ini adalah hadits batil. Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar. Diriwayatkan oleh AI Baihaqi dari ‘Abdur Rozaq, ia berkata, ”Mereka meninggalkan 'Abdullah bin Muharror disebabkan hadits ini.” Disebutkan pula bahwa hadits ini diriwayatkan dari Qotadah dan dari jalur Iain dari Anas, namun tidaklah shahih. lnitnya, hadits ini adalah hadits bathil. 

'Abdullah bin Muharror adalah dho'if, disepakati akan kedho’ifannya. AI Hafizh mengatakan bahwa dia itu matruk (ditinggalkan). WaIIahu Ta’ala a’lam.

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (2: 303) berkata, "Disebutkan lbnu Ayman dari hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai nabi. Abu Daud mengomentari hadits ini dalam masailnya bahwa ia pernah mendengar Imam Ahmad menyebutkan hadits Haytsam bin Jamil, dari 'Abdullah bin Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad berkata, dari 'AbduIIah bin Muharror, dari Qotadah, dari Anas, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar. Imam Ahmad mendho'ifkan 'Abdullah bin Muharror.”

Pendapat Ulama Mengenai Mengakikahi Diri Sendiri 

Dalam madzhab Syafi'i, penulis kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qosim AI Ghozzi berkata, "Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri." 

Beberapa ulama menganjurkan mengakikahi diri sendiri seperti Ibnu Sirin dan AI Hasan Al Bashri. Ibnu Sirin berkata, 

“Seandainya aku tahu bahwa aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri." (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, 8: 235-236. Sanadnya shahih kata Syaikh AI Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726). 

Al Hasan Al Bashri berkata, 

"Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri jika engkau seorang Iaki-Iaki." (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam AI Muhalla, 8: 322. Sanadnya hasan kata Syaikh AI Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726).

Imam Malik rahimahullah berpendapat tidak perlunya mengakikahi diri sendiri. Imam Malik berkata, "Tidak perlu mengakikahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho'if. Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam? JeIaslah itu suatu kebatilan." (AI Mudawanah AI Kubro karya Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5: 243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252). Demikian seperti dilansir laman rumaysho, 14 Juli 2019.