Menggoda Orang Puasa Dengan Gambar Makanan, Berdosa Gak Sih?

Menggoda Orang Puasa Dengan Gambar Makanan, Berdosa Gak Sih?

6 Mei 2019
Ilustrasi es teler

Ilustrasi es teler

RIAU1.COM - Saat berpuasa kita mungkin sering melihat gambar atau tayangan makanan baik itu di media sosial ataupun televisi.

Apalagi di jaman sekarang seperti ini dimana kita selalu membuka media sosial, selalu ada netizen yang membagikan foto makanan baik itu yang ia makan atau hanya untuk dipamerkan. Masalahnya apakah perbuatan ini termasuk hal yang haram atau tidak?

Mengutip Dakwahkaze, seorang da’i terkenal dari Malaysia bernama Ustaz Azhar Idrus, menyatakan bahwa mengunggah foto makanan melalui media sosial selama bulan Ramadhan bukanlah hal haram. Tetapi ada ulama mengatakan jangan bersikap terlalu berlebihan dalam mengunggah gambar makanan ketika sedang berpuasa.

Jika seseorang mengunggah foto makanan di media sosial dengan niat dan tujuan untuk menggoda orang yang berpuasa, maka sudah jelas dilarang, karena hal ini sama saja dengan merintangi ibadah seseorang, apalagi puasa Ramadhan ini hukumnya wajib.



Jika godaannya sampai berhasil membatalkan puasa seseorang tanpa adanya udzur syar’i, maka orang yang menggoda akan ikut mendapatkan dosanya, tanpa mengurangi dosa orang yang puasanya batal tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).

Adapun jika seseorang mengunggah foto tersebut tanpa tujuan (hanya iseng-iseng saja), ingatlah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya;

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).



Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288)

Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan hal yang sia-sia, syubhat dan perkara yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh.

Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal mengunggah foto makanan di media sosial menunjukkan baiknya seorang muslim.

Loading...