Ilustrasi: Internet
RIAU1.COM - Pada zaman moderen seperti saat ini, banyak ditemukan laki-laki yang mengenakan perhiasan seperti gelang, kalung dan sebagainya seperti wanita.
Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam? Dilansir Instagram @kajianislam, 9 Februari 2019, berikut dalilnya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5435).
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:
"Diharamkan menyerupai wanita dengan menggunakan perhiasan yang khusus bagi wanita, yang terus-menerus digunakan oleh para wanita. Seperti menggunakan gelang tangan, gelang kaki atau semisalnya. Adapun menggunakan cincin maka boleh" (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1/261).