IRT di Dumai Dibekuk Polisi Usai Sebar Hoaks Penculikan Anak Lewat Medsos

IRT di Dumai Dibekuk Polisi Usai Sebar Hoaks Penculikan Anak Lewat Medsos

5 November 2018
Kapolres Dumai saat ekspose terkait diamankankannya penyebar hoaks penculikan anak

Kapolres Dumai saat ekspose terkait diamankankannya penyebar hoaks penculikan anak

RIAU1.COM -Kepolisian di Kota Dumai, Provinsi Riau mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Fe, setelah diduga menyebar informasi hoaks terkait penculikan anak melalui akun media sosial (Medsos) Facebok.

Fe dibekuk pada Sabtu (3/11/2018) lusa kemarin. Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa handphone. Selain itu, aparat berwajib juga menscreenshoot postingan IRT ini pada akun Facebooknya.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan pada Senin (5/11/2018) siang menjelaskan, ketika itu polisi menelusuri kebenaran informasi yang beredar di Medsos, bahwa ada penculikan anak di Kecamatan Bukit Kapur.

"Diselidiki oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur di Kelurahan Bagan Besar, ternyata berita tersebut tidak benar, kemudian dilakukan pengecekan di Kecamatan Dumai Kota ternyata informasi tersebut juga tidak benar," kata Restika.

Berikutnya, pihak berwajib menelusuri terduga penyebar informasi ini. Dari situ diketahui, bahwa soal penculikan anak tersebut diposting akun Facebook milik Fe. "Lalu tim Opsnal Polsek Bukit Kapur dan Satreskrim Polres Dumai mengamankan yang bersangkutan," tegas dia.

Dalam postingannya, Fe menulis agar warga Dumai dan sekitarnya waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak. Tak main-main, ia menulis bahwa ada tiga anak diculik di Bagan Besar dan satu di Dumai.

Atas perbuatannya, Fe pun diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia pun terancam Pasal 45 A ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.