Tak Sesuai Ketentuan, Kemen ATR Sebut Bangunan Properti Bisa Dihancurkan

Tak Sesuai Ketentuan, Kemen ATR Sebut Bangunan Properti Bisa Dihancurkan

21 September 2019
Ilustrasi pendirian bangunan. Foto: Detik.com.

Ilustrasi pendirian bangunan. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa pembangunan properti yang tidak sesuai dengan rencana awal bisa dihancurkan usai kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) dihapus.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu (21/9/2019), mengatakan, Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, penghancuran properti itu sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan prosedur pembangunan sesuai ketentuan awal. Sebab, pemerintah akan menghapus kebijakan IMB yang selama ini dianggap menjadi hambatan investasi bagi sektor properti. Ketika IMB dihapus, maka pemerintah akan meningkatkan pengawasan pembangunan.

"Nah sekarang diubah nih, perizinan ini diminimalisir tapi pengawasan kontrolnya yang menjadi berat. Kalau bangunan itu membahayakan atau tidak sesuai spek bisa dihancurin, bisa disingkirkan oleh Pemerintah," katanya.

Harison menjelaskan, penghapusan IMB juga dalam rangka meningkatkan laju investasi Indonesia. Pemerintah sendiri akan membabat 70-an UU yang selama ini dianggap menghambat investasi.

Pemangkasan aturan ini nantinya akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law. Tujuannya untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.

Loading...

Dengan omnibus law ini, nantinya para pelaku usaha tidak perlu lagi dipersulit oleh rantai birokrasi.

"Konteks omnibus law itu memberikan sebuah jaminan bahwa orang tidak dipersulit dalam berusaha, tetapi jika tidak sesuai dengan apa yang di perjanjian dalam konteks pembangunan gedung, itu sanksi bagi dia berat dan keras, cuma untuk penerapan lebih lanjutnya butuh aturan penerapan," ungkap dia.