Ini Kata Darmin Nasution Kenapa Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok 23%

Ini Kata Darmin Nasution Kenapa Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok 23%

14 September 2019
Menkeu Sri Mulyani (paling kanan) dan Darmin Nasution (dua dari kanan ), dan Menteri lainnya.

Menkeu Sri Mulyani (paling kanan) dan Darmin Nasution (dua dari kanan ), dan Menteri lainnya.

RIAU1.COM - Pemerintah menaikkan harga cukai rokok 23?n harga eceran jual rokok naik 35%. Kenaikan itu banyak dikeluhkan industri hasil tembakau. 

Menko Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan cukai rokok sebesar 23%.

Alasan utama adalah, tahun sebelumnya tidak ada kenaikan cukai rokok.

 

"Tahun lalu tidak naik, sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ungkap Darmin ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019), dalam acara Indotrans Ekspo 2019, seperti dilansir CNBC Indonesia. 

Selain itu, ada tiga alasan objektif di balik kenaikan cukai rokok. Darmin bilang, alasan pertama yakni pemerintah ingin menurunkan tingkat konsumsi rokok.

 

 

 

 

"Satu adalah urusan menurunkan konsumsi, kenapa, ya karena alasan kesehatan," beber Darmin.

Kedua, kenaikan cukai rokok juga dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara. Ketiga, yakni urusan kesempatan kerja.

"Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh ibu Sri Mulyani kemarin," tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan. Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker," kata Sri Mulyani.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%," tegas Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

 

Dengan kenaikan ini, kata Sri Mulyani, harga jual eceran pun juga mengalami kenaikan menjadi 35%. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kita akan berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian kita memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai bisa dilakukan dalam masa transisi ini," tegas Sri Mulyani. 

R1/Hee