Genjot Penggunaan Mobil Listrik di Tanah Air, Importir Diberi Bea Masuk Gratis Selama 3 Tahun

Genjot Penggunaan Mobil Listrik di Tanah Air, Importir Diberi Bea Masuk Gratis Selama 3 Tahun

9 Agustus 2019
Mobil listrik BMW i8. Foto: Kumparan.com.

Mobil listrik BMW i8. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Perpres kendaraan listrik yang resmi diteken Presiden Joko Widodo direspons positif pabrikan otomotif. Hal ini diharapkan bakal memantik perkembangan mobil berbasis listrik di dalam negeri.

Dilansir dari Kumparan.com, Jumat (9/8/2019), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, untuk mengakselerasi percepatan penggunaan mobil emisi nol di Tanah Air dan membangun pasar. Pemerintah mempersilahkan mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (mobil yang diimpor dalam bentuk utuh) dengan bea masuk nol sampai 3 tahun.

Namun, keringanan untuk impor CBU tersebut, hanya akan diberikan pada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia. Dan dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.

"Dalam Perpres mobil listrik, industri yang berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik dalam bentuk Completely Knock Down (mobil yang dirakit di dalam negeri), akan diberikan kesempatan untuk impor dalam waktu tertentu dua atau tiga tahun impor CBU dengan bea masuk nol," kata Airlangga.

Setidaknya saat ini sudah ada tiga prinsipal yang menyampaikan komitmen berinvestasi di industri electric vehicle di Tanah Air. Para prinsipal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022. Hanya saja dirinya tak menyebut detail siapa pabrikan tersebut.

"Presiden Toyota sudah berkirim surat ke Presiden, (merek) yang lain sudah menyampaikan paparan," singkatnya.

Selain insentif pembebasan bea masuk, perusahaan atau industri tersebut juga berhak mendapatkan insentif fiskal lain sebagaimana pernah diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Gaikindo International Automotive Conference (GIAC) akhir Juli kemarin.

Insentif yang dimaksud antara lain, bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai, pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Kemudian, insentif pembiayaan ekspor. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Insentif pembuatan peralatan SPKLU. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL berbasis baterai. Terakhir, insentif fiskal lainnya.

Daftar insentif tersebut yang nantinya ada di dalam perpres yang sudah diteken Jokowi, Senin (5/8/2019) ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan industri otomotif di Indonesia, utamanya pada peningkatan tingkat kandungan dalam negeri mobil listrik yang nantinya akan dijual.

"Ya kita ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang mempersiapkan untuk ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," kata Jokowi.