Kemitraan untuk Warga Desa Senama Nenek, PTPN V Kembalikan Lahan 2.800 Ha kepada Negara

Kemitraan untuk Warga Desa Senama Nenek, PTPN V Kembalikan Lahan 2.800 Ha kepada Negara

6 Juli 2019
Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa, Kepala BPN Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Bupati Kampar Catur Sugeng saat acara, Jumat.

Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa, Kepala BPN Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Bupati Kampar Catur Sugeng saat acara, Jumat.

RIAU1.COM - Perusahaan BUMN bidang perkebunan,  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar kepada negara, yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau. 

Pengembalian lahan tersebut dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat penyerahan oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim.

 

Acara penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, di kantor pusat PTPN V, Pekanbaru, Riau, Jumat, 5 Juli 2019. 

Menurut Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa, pengembalian lahan kepada negara tersebut merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Terbatas Presiden, dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senama Nenek.

Pengembalian tanah tersebut juga pelaksanaan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Mei 2019, perihal Persetujuan Penghapusbukuan Dan Pelepasan Aset Tetap Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam.

Sebagai perusahaan BUMN, PTPN V berkomitmen memberikan keuntungan bagi negara dan kemaslahatan kepada stakeholder, khususnya warga di sekitar lokasi perkebunan milik perseroan.

Pengembalian lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemitraan positif perseroan dengan warga Desa Semana Nenek.

"PTPN V dalam melaksanakan bisnisnya, konsisten mengikuti arahan dan perintah pemegang saham, yaitu negara. Awal pengelolaan lahan tersebut sebenarnya sudah sesuai prosedur berdasarkan ijin pengelolaan yang kami terima dari negara. Tentunya ketika pemerintah menugaskan kami mengembalikan lahan tersebut, maka kami kembalikan ke negara," ucap Jatmiko.

Pengelolaan kebun tetap dilakukan oleh PTPN V, sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi Badan Pertanahan Nasional.

Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas tanah dimaksud, PTPN V menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani Hak Tanggungan dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan.

 

“Setelah dikembalikan ke warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan ± 2.800 Ha dan aset yang berada diatasnya, akan dilaksanakan melalui kerjasama pola kemitraan antara warga dengan PTPN V,” tutup Jatmiko.

R1/Hee