Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Pengecualian Mengejar Pajak untuk Sektor yang Strategis

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Pengecualian Mengejar Pajak untuk Sektor yang Strategis

11 Juni 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Detik.com.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Pemerintah tak pandang bulu dalam mengejar pajak, baik itu e-commerce maupun toko konvensional.

"Sebetulnya dari sisi perpajakan tidak ada perbedaan karena kemampuan untuk collect pajak perusahaan apapun di bawah Rp 4,9 miliar, apakah digital ke konvensional mereka adalah UMKM," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Detik.com, Selasa (11/6/2019).

Oleh karena itu, tidak ada pengecualian untuk mengejar pajak untuk sektor yang strategis. Sementara dari cara pemungutannya, masih akan dibahas bersama dengan para pelaku e-commerce.

"Dari sisi kebijakan, tidak ada diskriminasi dengan sektor konvensional atau digital. Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara konvensional dengan yang sifatnya digital," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Negara-negara yang tergabung dalam G20 masih membahas untuk kerja sama terkait pajak digital. Negara-negara G20 minta OECD minta lakukan kajian.

Loading...

Pertama, model kegiatan bisnis digital itu berbeda dengan non digital. Karena, bisnis digital tidak harus memiliki BUT (Badan Usaha Tetap) di suatu negara. Sehingga, bisnis digital bisa beroperasi di lintas negara.

"Itu yang membuat kesulitan karena basis pajak adalah kehadiran perusahaan secara fisik. Tapi perusahaan digital bisa lakukan tanpa buat cabang or BUT or permanent establishment. Jadi ini tidak hanya di Indonesia. Sehingga kehadiran secara fisik tidak bisa lagi dijadikan secara fisik," tuturnya.