Menko Perekonomian Darmin Nilai Ada Praktik Duopoli Industri Penerbangan di Tanah Air

Menko Perekonomian Darmin Nilai Ada Praktik Duopoli Industri Penerbangan di Tanah Air

7 Juni 2019
Maskapai Lion Air. Foto: Detik.com.

Maskapai Lion Air. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution menilai ada praktik duopoli dalam industri maskapai tanah air yang membuat harga tiket melambung. Dua maskapai yang disinggungnya adalah Garuda Indonesia dan Lion Air.

"Struktur pasar duopoli, Garuda dan Lion Air. Dia nggak akan bisa naikkan jauh-jauh karena saingan yang ada," ujarnya, Rabu (5/6/2019).

Menanggapi pernyataan itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa Lion Air patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.

"Jika berhubungan dengan harga jual tiket, bahwa besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator, Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik," ujarnya dikutip dari Detik.com, Jumat (7/6/2019). 

Dia menambahkan, dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, pihaknya telah menghitung secara bijak. Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller).

"Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat," tambahnya.

Loading...

Danang pun merinci terkait komponen-komponen yang digunakan oleh Lion Air Group dalam menentukan harga tiket pesawat. Pertama terdiri dari tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak.

Kedua mengandung pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat. Lalu ada unsur iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).

Terakhir atau keempat berisi Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya pun berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.