Turunkan Tarif Lebih Rendah dari Ketentuan Pemerintah, Kemenhub Panggil Manajemen Go-Jek

Turunkan Tarif Lebih Rendah dari Ketentuan Pemerintah, Kemenhub Panggil Manajemen Go-Jek

5 Mei 2019
Ilustrasi pengendara Ojek Online. Foto: Detik.com.

Ilustrasi pengendara Ojek Online. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil aplikator ojek online (ojol) Go-Jek pada pekan depan. Kemenhub memanggil Go-Jek karena beredar informasi Go-Jek menurunkan tarif atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan tarif baru ojol pada 1 Mei 2019. Tarif ini terdiri dari beberapa zona, di mana khusus untuk Jabodetabek berlaku batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan batas atas Rp 2.500/km.

"Ya kita satu minggu mau ketemu lagi mereka," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dikutip dari Detik.com, Minggu (5/5/2019).

Pemanggilan ini guna mengetahui alasan Go-Jek menerapkan tarif tidak sesuai keputusan pemerintah. Serta, mencari jalan keluar terkait penerapan tarif ojol ini.

"Cuma saya nggak begitu tahu, mungkin pengemudi lebih tahu. Yang jelas ada ketidaksesuaian yang kita buat. Tapi alasannya apa, ya saya rencana minggu besok mau mengundang mereka lagi, kenapa demikian, maunya gimana," paparnya.

Perihal sanksi, Budi tak bisa bicara banyak. Sebab, Go-Jek ini telah menjadi sandaran bagi banyak orang. Menurut Budi, lebih baik mencari jalan keluar terbaik.

Manajemen Go-Jek akan dipanggil pada pekan depan. Dirinya akan mencari jalan keluar terkait masalah penerapan tarif ini.