Sebabkan Kebakaran Lahan dan Hutan, Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka

Sebabkan Kebakaran Lahan dan Hutan, Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka

22 Februari 2021
para tersangka

para tersangka

RIAU1.COM -Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin 22 Februari 2021 menggelar konfrensi pers tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla). Konfrensi pers tersebut, Kapolres didampingi KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Tipidter.

AKBP Hendra Gunawan mengatakan bahwa tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis terjadi di Dua lokasi kebakaran  diantaranya dengan tersangka Santurin alis Turi di Perbatasan PT. Priatama dengan PT. SRL Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.


“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2 Hektar, dan dari TKP 2 kita amankan sejumlah barang bukti berupa 2 batang kayu yang telah terbakar, 1 bilah parang pendek, 1 kantong plastik yang berisikan madu, 1 buah mancis warna biru, dan satu kantong untuk menyimpan madu,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Kemudian di TKP ke 2 Jalan Ahmad Nawi Dusun Sungai Suling RT 02 RW 02 Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Karhutla di sebabkan adanya pembukaan lahan dan pengambilan Madu lebah menggunakan Api.

“Lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 Hektar, dan dari TKP 2 kita amankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah larang gagang warna hikau, 1 buah mancis warna merah, 2 batang Bibit Kelapa Sawit, dan 2 batang Kayu bekas terbakar,"bebernya.

Loading...

Pelaku di TKP kedua ini bernama Misni alias Mbah Mis Bin Modo hendak membuka lahan untuk dijadikan perkebunan namun dengan cara membakar, tentu ini melanggar hukum.


Sedangkan, Pasal yang di langgar berupa Pasal. 187. Ayat 2. KUHP . ( Barang siapa sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau, banjir di ancam dengan pidana penjara paling Lama 12 tahun penjara.

Disamping itu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menghimbau kepada masyarakat supaya selalu ikut berperan dalam melindungi Hutan di Kabupaten Bengkalis dan melaporkan kepada Polsek atau Polres jika melihat adanya Kebakaran Hutan. (hari)